UKM
SEBAGAI MOTOR PENGGERAK PEREKONOMIAN di INDONESIA
UKM
memang sudah banyak terdengar diseluruh penjuru Nusantara, banyak orang sudah
mengetahui apa itu sebenarnya UKM. Dalam
artian secara luas UKM banyak membantu para masyarakat berpenghasilan kecil
hingga menengah menuju kesejahteraan yang lebih baik. Sudah banyak bukti dari UKM-UKM ini dapat
memberikan efek kemajuan terhadap perekonomian yang ada dinegara ini. Salah satu contohnya yaitu saat terjadi
krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 1997 sampai 1998. Banyak perusahaan besar oleng akan adanya
krisis ekonomi ini, hingga pemerintah membantu mengucurkan bantuan likuiditas
bank Indonesia (BLBI) untuk membantu ekonomi perusahaan tersebut. Bukannya menguntungkan negara, bantuan dana
bank Indonesia ini malah digelapkan oleh para pengusaha-pengusaha besar
ini. Sampai saat ini kasus BLBI belum
tuntas diselesaikan.
Jika
dirunut dalam sejarahnya, UKM sudah termasuk dalam salah satu mesin penggerak
perekonomian suatu negara. Banyak negara
yang sudah mengembangkan UKM-UKM mereka sebagai salah satu sumber pendapatan
bagi negara mereka. Hal tersebutlah yang
harus dicontoh Indonesia untuk memajukan perekonomian di Indonesia. Indonesia harus meningkatkan jumlah dan para
pelaku UKM. UKM sendiri lebih bersifat kedalam sektor riil sehingga masyarakat
lebih merasakan manfaatnya secara langsung dan dapat menyejahterakan
masyarakat.
salah satu contoh UKM yang ada di Indonesia
Jumlah
para wirausahawan di Indonesia baru mencapai 1% dari jumlah penduduk di
Indonesia. Kurangnya minat para
wirausahawan muda untuk terjun dalam dunia ini, membuat jumlah UKM tidak
menunjukkan tingkat kemajuan yang signifikan. Hal seperti inilah yang harusnya menjadi
perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Salah
satu faktor kurangnya minta para wirausahawan muda terjun dalam dunia ini
adalah kurangnya kepastian dalam berpenghasilan, mereka berfikir jika
berwirausaha malah akan membuat mereka tidak cepat sukses karena hasil yang
didapat tidaklah menggiurkan. Mereka
merasa bekerja diperusahaan-perusahaan lebih baik dibandingkan dengan harus
membuat suatu usaha sendiri.
Selain
itu faktor yang membuat para UKM-UKM baru sulit berkembang adalah sulitnya
dalam memperoleh bantuan modal untuk
mengembangkan usaha-usaha mereka.
Perbankan yang ada malah mempersulit langkah-langkah dalam memperoleh
dana bantuan tersebut. Perbankan sendiri
lebih suka berbisnis dengan para pengusaha-pengusaha besar dibandingkan dengan
para pengusaha kecil (UKM). Mereka
berfikir jika bekerja sama dengan pengusaha besar akan memperoleh keuntungan
yang besar pula. Padahal dibalik itu
semua juga terdapat resiko kerugian yang besar pula.
Jika
perbankan mau merangkul para pengusaha/wirausahawan kecil, para pengusaha kecil
ini akan memberikan keuntungan bagi perbankan dalam jangka pendek, menengah dan
panjang. Karena UKM-UKM ini tahan
banting akan semua kondisi ekonomi yang ada.
Selain itu, jika perbankan mau membimbing para pengusaha UKM kecil dalam
bidang manajemen usaha mereka, maka tidaklah mengherankan jika UKM tersebut
mampu berkembang pesat dan menjadi UKM yang besar, hal ini juga dapat
mengutungkan bagi perbankan.
Padahal
semua peraturan mengenai UKM dan perbankan dalam pengaturan peminjaman dana
bantuan ini sudah diatur oleh pemerintah dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berpijak
pada ekonomi kerakyatan. Pemerintah
sebagai pengatur dan pencipta aturan ini seharusnya lebih memberikan
saran-saran untuk perbaikan ekonomi yang ada di Indonesia. Pemerintah didesak untuk memberikan solusi
terhadap permasalahan ini dan mencari titik tengah yang dapat menguntungkan
bagi kedua belah pihak.
Atau
mungkin bisa dengan cara yang lain yaitu sebaiknya para pengusaha besar mau
menggandeng para usaha kecil untuk memberikan efek positif bagi usaha mereka. Salah satu contoh caranya adalah, para
pengusaha mau memberikan sebagian pekerjaannya untuk dikerjakan oleh usaha
kecil. Memang agak aneh, kitapun merasa
apa yang bisa kita kerjakan lebih baik dikerjakan sendiri. Tapi itu semua dapat
memberikan manfaat yang besar bagi orang banyak. Para pengusaha besar seharusnya mampu
berjalan secara sejajar dalam dunia usaha agar mampu memberikan kontribusi yang
sama dengan usaha kecil yang ada.
Cara
ini juga sudah diterapkan dibeberapa negara didunia dan terbukti mampu
memperbaiki perekonomian negara tersebut ke arah yang lebih baik. Di Indonesia seharusnya ada aturan seperti
ini. Kita bisa mencontoh hal-hal yang
positif yang telah mereka terpakan, toh kita juga sekarang bisa melihat
hasilnya bukan,,?? Jika mereka bisa melakukan hal seperti itu mengapa kita
tidak,,??
Tapi
itu semua kembali pada aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Apakah pemerintah mau menggunakan cara
seperti ini atau tidak. Kembali
kepermasalah perbankan, jika perbankan mau memberikan pinjaman modal dan
membantu dalam manajemen usaha maka tidak diragukan lagi, sektor riil dinegara
Indonesia agak bergejolak dan bersifat dinamis.
UKM-UKM tumbuh dengan pesatnya dan berkualitas berkat adanya dorongan
dari berbagai pihak.
Dengan
kata lain, suatu hari nanti UKM yang ada di Indonesia akan memasuki pasar
global dan akan menggerakan perekonomian yang ada di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar