Pages

11 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
      
          A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
   
    1.         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.  Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.  Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental dan spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.  Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang krisis.  Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.  Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.  Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bnagsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negarademi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.      Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan periaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.  Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.      Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengakaji dan akan menguasai iptek dan seni.  Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuaan dan teknologi yang dipelajarinya.

c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

                Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.  Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas  di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

                                                
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa : Pendidika Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, berbudi luruh, berkepribadian, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.  Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan se mangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlaean dan berorientasi ke masa depan.

b.      Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.  Kompetensi lulusan Pendidikan Kewaraganegaraab adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam berhubungan dengan negaradan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.  Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafah bangsa.
2)      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebaga warga negara.
4)      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5)      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara diharapkan mampu :”Memahami, menganalisis dan menjawab measalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

B.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.         Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.

b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1)      Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukun yang mengikat masyarakt dengan kekuasan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.  Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
2)      Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori Hukum Alam.  Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam à Tumbuhnya Manusia à Berkembangannya Negara.
b)      Teori Ketuhanan.  (Islam + Kristen) à Segala seseatu adalah ciptaan Tuhan.
c)       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
3)       Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wialyah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)      Unsur Negara
a)      Bersifat Konstitutif.  Negara tersebut terdapat wilayah meliputi udara, darat dan perairan, rakyat (masyarakat) dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Bersifat Deklaratif.  Adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5)      Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.   Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal  tentang Warga negara telah di amanatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30, sebagai berikut :
1.    Pasal 26, Ayat (1) yang menajadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.  Pada ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya dengan undang-undang.
4.   Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negera dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

3.       Hubungan Warga Negara dan Negara

a.       Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asa bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.  Ini adalah konsekuensi dari peinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.  Semua ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yang menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di anatara warga negara.
b.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Semua ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.  Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
c.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Hal ini tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.  Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
d.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Hal ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.  Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
e.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Semua ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945.  Selain itu pula tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
f.      Hak Mendapat Pengajaran
Pemerintahan Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
g.       Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.  Salah satu unsur budaya yan penting yang ditunjukkan dalm Penjelasan UUD 1945(Pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.
h.      Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rayat.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama. 2005. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar