PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi yang Diharapkan
1.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental dan spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan
dan kemauan yang luar biasa. Semangat
perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang krisis. Hal
ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan
menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non
Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai
perjuangan bnagsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan
serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negarademi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan
Non Fisik yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat
Pendidikan
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan periaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Kemampuan
Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan
Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang
mengakaji dan akan menguasai iptek dan seni.
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu
pengetahuaan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.
Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan
nilai-nilai budaya bangsa. Pendidikan
Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas
di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui
majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa : Pendidika Nasional yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, berbudi
luruh, berkepribadian, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos
kerja, profesional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani. Pendidikan nasional harus
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan se
mangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan
sikap menghargai jasa para pahlaean dan berorientasi ke masa depan.
b.
Kompetensi
yang Diharapkan
Kompetensi diartikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang harus dimiliki
oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewaraganegaraab adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seseorang warga negara dalam berhubungan dengan negaradan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan
konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafah
bangsa.
2) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional,
dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebaga warga negara.
4) Bersifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5)
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara diharapkan
mampu :”Memahami, menganalisis dan menjawab measalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
B.
Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban
Warga Negara
1.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan
Negara
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian
dan Pemahaman Negara
1) Pengertian
Negara
Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukun yang mengikat
masyarakt dengan kekuasan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
2) Teori
Terbentuknya Negara
a)
Teori
Hukum Alam. Pemikiran pada masa
Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam à
Tumbuhnya Manusia à
Berkembangannya Negara.
b)
Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) à Segala seseatu adalah ciptaan
Tuhan.
c) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
3)
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara
atau wialyah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)
Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Negara tersebut terdapat wilayah meliputi
udara, darat dan perairan, rakyat (masyarakat) dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara “de
jure” maupun “de facto”, dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5) Bentuk
Negara
Sebuah negara dapat berbentuk
negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah di amanatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30, sebagai berikut :
1. Pasal
26, Ayat (1) yang menajadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai
warga negara. Pada ayat (2)
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
sebagainya dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negera dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
3. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut asa bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama
di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini
adalah konsekuensi dari peinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Semua ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yang
menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya
diskriminasi di anatara warga negara.
b. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
b. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Semua ini tertuang dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini
memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
c. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Hal ini tercantum dalam Pasal
28 UUD 1945. Pasal ini mencerminkan
bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
d. Kemerdekaan
Memeluk Agama
Hal ini tertuang dalam Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD 1945. Kebebasan
memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak
asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
e. Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
Semua ini tercantum dalam
Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Selain itu pula tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta.
f. Hak
Mendapat Pengajaran
Pemerintahan Negara Indonesia
antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
g. Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa
Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu unsur budaya yan penting yang
ditunjukkan dalm Penjelasan UUD 1945(Pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan
tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.
h. Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945
mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan
:
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rayat.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama. 2005. Jakarta.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama. 2005. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar