Pages

7 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


EKONOMI KOPERASI di INDONESIA

Sebelum kita mengetahui apa sebenarnya itu ekonomi koperasi, lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu pengertian koperasi.  Koperasi, menurut UU No.25 Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorangan atau badan hukum koperasi dengan menitikberatkan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Prinsip koperasi di Indonesia dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.  Prinsip koperasi di Indonesia hampir sama dengan prinsip yang diakui dunia Internasional, hanya ada beberapa perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam koperasi, yaitu asas kekeluargaan.  Bukan hanya di Indonesia, Ekonomi koperasi juga banyak digunakan dibeberapa negara didunia, karena koperasi berlandaskan pada sistem ekonomi kerakyatan.  Selain ekonomi kerakyatan, ekonomi koperasi dapat diterima masyarakat dunia karena memiliki beberapa alasan-alasan sebagai berikut :
  •  Organisasi koperasi lebih terbuka dan bersifat demokratif kepada setiap anggotanya, karena mereka berfikir koperasi yang dimiliki bersama dan mampu mewujudkan keuntungan yang bersifat ekonomis dari kerjasama bermanfaat bagi para anggotanya.
  • Para anggota koperasi memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan barang dan jasa secara langsung atas dasara persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dipasar umum.
  • Struktur dasar dari organisasi koperasi bersifat social economis cukup bersifat fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
  • Untuk para anggota yang termasuk dalam kelompok ekonomi sosialnya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki kondisi ekonomi sosialnya kearah yang lebih baik lagi.
Dari penjelasan diatas, kita dapat mengambil garis besarnya bahwa koperasi mampu menjadi tonggak ekonomi suatu negara, karena sifatnya yang kerakyatan.  Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih kalah jauh bila menyangkut sistem kinerja koperasi.  Padahal Indonesia memiliki kuantitas yang lebih dibandingkan dengan negara yang lain. Berikut ini beberapa contoh mengenai koperasi-koperasi yang ada dibeberapa negara didunia.
  1.  Koperasi konsumen dibeberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut.  Bahkan dibeberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi.
  2. Sementara itu dinegara Paman Sam, Amerika Serikat, jumlah anggota koperasi kredit mencapai 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar.  Koperasi kredit dinegara Paman Sam ini digunakan untuk memantau kepemilikkan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan.  Begitu pentingnya koperasi ini sampai-sampai rakyat Amerika menyebut koperasi kredit ini dengan julukan people`s bank.
  3. Contoh lainnya adalah perdagangan bungan di Belanda, mayoritas perdagangan bungan disana digerakkan dan dimiliki oleh para petani.
  4. Di Indonesia pun juga ada koperasi yang berhasil, misalnya GKBI dalam bidang usaha batik, lalu ada KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe, dan masih banyak lainnya.

Untuk dapat menciptakan kemajuan-kemajuan dalam koperasi seperti halnya contoh-contoh diatas, pemerintah harus mengoptimalkan kegiatan koperasi yang sudah ada dan mampu meningkatkan kinerjanya.  Menurut menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarifuddin Hasan, koperasi diharapkan berkontribusi lebih signifikan, terutama dalam upaya memerangi kemiskinan.  Menurutnya koperasi memiliki peran penting untuk menjamin kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kebijakkan untuk meningkatkan koperasi juga dilakukan dengan rencana memperbaiki instrumen penyertaan modal di tubuh organisasi itu.  Selain itu, koperasi juga perlu dibina di sisi kelembagaan dan usaha sehingga lebih berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat.  Adapun perbaikan peranan itu membutuhkan dukungan modal kuat melalui perbaikkan akses pembiayaan.

Tujuan Ekonomi Koperasi

Tujuan dari Ekonomi Koperasi tertuang pula dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, yang berbunyi :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru atau tonggaknya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dari beberapa penjelasan diatas, kita dapat mengambil titik poin dari kegiatan ekonomi koperasi yang ada.  Ekonomi Koperasi sangatlah membantu para masyarakat yang memiliki ekonomi sosial yang “lemah”, karena dengan adanya koperasi mereka dapat memperbaharui kehidupan mereka yang sebelumnya dengan memanfaatkan sarana swadaya yang ada pada koperasi tersebut.  Selain itu, ekonomi koperasi juga mampu memberikan kontribusi yang besar untuk negara yang menggunakan sistem ekonomi koperasi ini dengan mengoptimalkan kegiatan yang ada dan kinerjanya dalam koperasi tersebut.  Karena koperasi mampu memerangi kemiskinan yang ada dalam negara tersebut, tapi koperasi harus bersifat lebih signifikan untuk mengimbanginya.

Sumber :
http://benredfield.blogspot.com/2012/05/koperasi-dalam-pembangunan-sosial-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar