EKONOMI
KOPERASI di INDONESIA
Sebelum kita mengetahui apa sebenarnya
itu ekonomi koperasi, lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu pengertian
koperasi. Koperasi, menurut UU No.25
Tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorangan
atau badan hukum koperasi dengan menitikberatkan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Prinsip koperasi
di Indonesia dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun
1992. Prinsip koperasi di Indonesia
hampir sama dengan prinsip yang diakui dunia Internasional, hanya ada beberapa
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ekonomi
Koperasi
Ekonomi Koperasi adalah suatu sistem
perekonomian yang berlandaskan pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam
koperasi, yaitu asas kekeluargaan. Bukan
hanya di Indonesia, Ekonomi koperasi juga banyak digunakan dibeberapa negara
didunia, karena koperasi berlandaskan pada sistem ekonomi kerakyatan. Selain ekonomi kerakyatan, ekonomi koperasi
dapat diterima masyarakat dunia karena memiliki beberapa alasan-alasan sebagai
berikut :
- Organisasi koperasi lebih terbuka dan bersifat demokratif kepada setiap anggotanya, karena mereka berfikir koperasi yang dimiliki bersama dan mampu mewujudkan keuntungan yang bersifat ekonomis dari kerjasama bermanfaat bagi para anggotanya.
- Para anggota koperasi memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan barang dan jasa secara langsung atas dasara persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dipasar umum.
- Struktur dasar dari organisasi koperasi bersifat social economis cukup bersifat fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
- Untuk para anggota yang termasuk dalam kelompok ekonomi sosialnya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki kondisi ekonomi sosialnya kearah yang lebih baik lagi.
Dari penjelasan diatas, kita dapat
mengambil garis besarnya bahwa koperasi mampu menjadi tonggak ekonomi suatu
negara, karena sifatnya yang kerakyatan.
Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih kalah jauh bila menyangkut
sistem kinerja koperasi. Padahal
Indonesia memiliki kuantitas yang lebih dibandingkan dengan negara yang lain.
Berikut ini beberapa contoh mengenai koperasi-koperasi yang ada dibeberapa
negara didunia.
- Koperasi konsumen dibeberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut. Bahkan dibeberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi.
- Sementara itu dinegara Paman Sam, Amerika Serikat, jumlah anggota koperasi kredit mencapai 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar. Koperasi kredit dinegara Paman Sam ini digunakan untuk memantau kepemilikkan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya koperasi ini sampai-sampai rakyat Amerika menyebut koperasi kredit ini dengan julukan people`s bank.
- Contoh lainnya adalah perdagangan bungan di Belanda, mayoritas perdagangan bungan disana digerakkan dan dimiliki oleh para petani.
- Di Indonesia pun juga ada koperasi yang berhasil, misalnya GKBI dalam bidang usaha batik, lalu ada KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe, dan masih banyak lainnya.
Untuk dapat menciptakan
kemajuan-kemajuan dalam koperasi seperti halnya contoh-contoh diatas, pemerintah
harus mengoptimalkan kegiatan koperasi yang sudah ada dan mampu meningkatkan
kinerjanya. Menurut menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, Syarifuddin Hasan, koperasi diharapkan berkontribusi
lebih signifikan, terutama dalam upaya memerangi kemiskinan. Menurutnya koperasi memiliki peran penting
untuk menjamin kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM).
Kebijakkan untuk meningkatkan koperasi
juga dilakukan dengan rencana memperbaiki instrumen penyertaan modal di tubuh
organisasi itu. Selain itu, koperasi
juga perlu dibina di sisi kelembagaan dan usaha sehingga lebih berperan sebagai
wadah kegiatan ekonomi rakyat. Adapun
perbaikan peranan itu membutuhkan dukungan modal kuat melalui perbaikkan akses
pembiayaan.
Tujuan
Ekonomi Koperasi
Tujuan dari Ekonomi Koperasi tertuang
pula dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, yang berbunyi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru atau tonggaknya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari beberapa penjelasan diatas, kita
dapat mengambil titik poin dari kegiatan ekonomi koperasi yang ada. Ekonomi Koperasi sangatlah membantu para
masyarakat yang memiliki ekonomi sosial yang “lemah”, karena dengan adanya
koperasi mereka dapat memperbaharui kehidupan mereka yang sebelumnya dengan
memanfaatkan sarana swadaya yang ada pada koperasi tersebut. Selain itu, ekonomi koperasi juga mampu
memberikan kontribusi yang besar untuk negara yang menggunakan sistem ekonomi
koperasi ini dengan mengoptimalkan kegiatan yang ada dan kinerjanya dalam
koperasi tersebut. Karena koperasi mampu
memerangi kemiskinan yang ada dalam negara tersebut, tapi koperasi harus
bersifat lebih signifikan untuk mengimbanginya.
Sumber :
http://benredfield.blogspot.com/2012/05/koperasi-dalam-pembangunan-sosial-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar