PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
A. Konsep
Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/atau/oleh untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara.
Tidak
semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu –
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang
terpilih sebagai wakil. Sementara
sebagain besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan
yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
B. Bentuk
Demokrasi dalamPengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada
berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki :
Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki
perlementer.
b. Pemerintahan Republik :
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan
menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan) dan badan yudikatif (kekuasaan
untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).
3. Pemahaman Demokrasi
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara,
ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan
diktator (diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan perlementer, sistem
pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan campuran.
4. Pancasila sebagai landasan idiil
bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum
bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam
pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.
Kemudian rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal
22 Juni 1945. Lalu Ir. Soekarno dalam
sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara
merdeka. Rumusan Pancasila juga pernah tercantum dalam Preambule(Konstitusi)
RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti
yang terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
6. Struktur Pemerintahan Republik
Indonesia
a. Badan Pelaksana Pemerintahan
(Eksekutif)
b. Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi Kabinet dibawah
Menteri Koordinator (Menko). Saat ini
terdapat dua menko, yaitu Menko Poliki, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam)
dan Menko bidang Perekonomian.Untuk memperlancar penyelanggaraan tugas menteri
negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg, (2) Asmen dan (3)
Staf Ahli
2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang
Bukan Departemen dan BUMN
(a) Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian RI.
(b) Kejaksaan Agung RI.
(c) Lembaga-lembaga non departemen
yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg.
3) Pola Admininstrasi dan manajemen
Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara
RI.
Tugas pokok meliputi : melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5) Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas demokrasi yang
disebut sebagai wilayah administrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal
dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan umum didaerah.
6) Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi.
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerahnya
yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap msayarakat dan pelaksaan pembangunan.
c. Pemahaman tentang Demokrasi
Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme
dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Rumusan diatas menekankan :
1. Kedaulatan rakyat, karena
Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat.
2. Bentuk musyawarah mufakat karena
bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3. Sosialisasi Demokrasi Indonesia
akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Penyelanggara
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekusaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan
oleh rakyat kepada MPR yang disebut lembaga Konstitutif.
2. DPR sebagai pembuat Undang-Undang
disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga
Konsulatif.
5. MA sebagai lembaga peradilan dan
penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. BPK sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
C.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 periode lama atau Orde Lama.
b. Tahun 1965 sampai tahun 1998
disebut periode baru atau Orde Baru.
c. Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman
yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor : 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini
adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa.
3. Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui
obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan
pendidikan. Agar penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan,
bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah
Taman Kanak-kanak sampai SMU dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada
mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik
berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara Tahap Lanjutan.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah
wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan
guna menjawab tantangan masa depan.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
mengembangkan ilmu pengetahuan.
Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi
pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan
Strategi Nasional (Polstranas).
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar