Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu
dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota
Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan
sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6.
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
A. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
1.
Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di
Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak
tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi
tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila
sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai
bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa
yang sudah jelas ada namanya : BANGSA
INDONESIA.
2.
Pancasila
sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang
sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian
menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila
dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh
bangsa Indonesia.
B.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Ketika bangsa Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila pun
ikut masuk dalam negara. Karena itu,
negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam
sila-sila Pancasila. Pancasila menjadi
mautan dalam UUD berdirinya sebuah negara.
Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Dimana adanya negara
harus mendapatkan pengakuan, serta sesuai dengan bunyi teks proklamasi mengenai
pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, bansa Indonesia lalu
membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang
bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD
tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD
1945. Soekarno dan Hatta ditunjuk
sebagai Presiden dan Wapres. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmisebuah NKRI yang mendapat
pengakuan dari berbagai negara. Karena
itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai
Landasan Konstitusi
a) Pancasila : Cita-cita dan ideologi negara.
b) Penataan : Supra dan Infrastruktur politik negara.
c) Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi
dan air oleh negara untuk kemakmuran
bangsa. Polanya adalah politik dan
strategi ekonomi.
d) Kualitas
bangsa : Mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan
bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
e) Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan
keamanan.
4.
Konsepsi
Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat
dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea
pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b) Alinea
kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
c) Alinea
ketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah Yang Maha Kuasa.
Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan
bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
d) Alinea
keempat mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan
Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Idelalisme
Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat
dalam kelompok bangsa Indonesia. Dengan adanya
pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk
organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi.
6.
Konsepsi
UUD 1945 dalam Insfrastruktur Politik
Insfrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Dasar acuan sistem kepartaian di Negara
Keasatuan Republik Indonesia adalah pasal 28 UUD 1945. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia bersifat demokratis.
Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur
dengan undang-undang berarti bahwa bentuk dan pelaksanaan penyampaian pokok
pikiran tidaklah tetap. Karena
undang-undang bersifat pelaksanaan, ia tentu akan berpihak pada perumus,
situasi, serta kondisi yang dihadapi.
Sumber : Pendidikan
Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar