Pages

13 Juni 2013

Ketahanan Nasional

BAB IX
KETAHANAN NASIONAL

A.  Latar Belakang

Dengan posisi geografis Indonesia, potensi sumber daya kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.  Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat.  Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari mana pun datangnya.  Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya.  Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absoulut atau tidak tak terbatas.  Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dituangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis.  Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.



Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara.  Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.  Pokok-Pokok Pikiran

Bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuataan nasional yang disebut Ketahanan Nasional, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut.


1.    Manusia Berbudaya
Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun spritualnya.  Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan :
a.       Dengan Tuhan, disebut Agama,
b.      Dengan cita-cita, disebut Ideologi,
c.       Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
d.      Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
e.       Dengan manusia, disebut Sosial,
f.        Dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya,
g.       Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan
h.      Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.

2.    Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.  Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran.  Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
a.    Alinea Pertama memiliki makna kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.      Alinea Kedua memiliki makna adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.  Alinea Ketiga memiliki makna bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d.   Alinea Keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Sumber            :  Pendidikan Kewarganegaraan,  Gramedia Pustaka Utama. 2001. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar