BAB IX
KETAHANAN
NASIONAL
A. Latar Belakang
Dengan posisi geografis Indonesia,
potensi sumber daya kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk
yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan
pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan
dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan
membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai
tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai
satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
dari mana pun datangnya. Dalam rangka
menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan
datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang
perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia adalah negara
yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya.
Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat
absoulut atau tidak tak terbatas.
Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah
dituangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan
negara. Sistem negara bersifat demokratis.
Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber
dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan
Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional merupakan pencerminan
Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Bangsa Indonesia memerlukan
keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuataan nasional yang disebut
Ketahanan Nasional, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut.
1. Manusia Berbudaya
Manusia senantiasa berjuang
mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya serta berupaya
memenuhi kebutuhan materiil maupun spritualnya.
Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan :
a.
Dengan
Tuhan, disebut Agama,
b.
Dengan
cita-cita, disebut Ideologi,
c.
Dengan
kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
d.
Dengan
pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
e.
Dengan
manusia, disebut Sosial,
f.
Dengan
rasa keindahan, disebut Seni/Budaya,
g.
Dengan
pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan
h.
Dengan
rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi
Negara
Tujuan Nasional menjadi
pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apapun
bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal
dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok
pikiran. Hal ini tampak dari makna
falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea
Pertama memiliki
makna kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan
hak asasi manusia.
b.
Alinea
Kedua memiliki
makna adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea
Ketiga memiliki
makna bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan
bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea
Keempat
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama. 2001. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar