Copyright © CORETAN PENA
Design by Dzignine
27 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan : Hak Asasi Manusia


Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.       Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.       Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7.       Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

A.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
1.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda.  Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya :  BANGSA INDONESIA.
2.       Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya.  Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

B.        Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ketika bangsa Indonesia menjadi negara, falsafah  Pancasila pun ikut masuk dalam negara.  Karena itu, negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.  Pancasila menjadi mautan dalam UUD berdirinya sebuah negara.  Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
2.       UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Dimana adanya negara harus mendapatkan pengakuan, serta sesuai dengan bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, bansa Indonesia lalu membentuk PPKI.  PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres.  Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945.  Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres.  Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmisebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara.  Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
3.    Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
a)      Pancasila                  :  Cita-cita dan ideologi negara.
b)      Penataan                  :  Supra dan Infrastruktur politik negara.
c)       Ekonomi                   :  Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara  untuk kemakmuran bangsa.  Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
d)      Kualitas bangsa     :  Mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.  Bentuknya  politik dan strategi sosial budaya.
e)      Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
4.       Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
a)      Alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)      Alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
c)       Alinea ketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah Yang Maha Kuasa.  Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
d)      Alinea keempat mempertegas  cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.       Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Idelalisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.  Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi.
6.    Konsepsi UUD 1945 dalam Insfrastruktur Politik
Insfrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan  keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.  Dasar acuan sistem kepartaian di Negara Keasatuan Republik Indonesia adalah pasal 28 UUD 1945.  Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis.  Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang-undang berarti bahwa bentuk dan pelaksanaan penyampaian pokok pikiran tidaklah tetap.  Karena undang-undang bersifat pelaksanaan, ia tentu akan berpihak pada perumus, situasi, serta kondisi yang dihadapi.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Posting Komentar