Copyright © CORETAN PENA
Design by Dzignine
19 Maret 2013

Demokrasi


PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/atau/oleh untuk rakyat (demos).  Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.  Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.  Sementara sebagain besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.  Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
B.  Bentuk Demokrasi dalamPengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.   Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya.  Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.  Pemerintahan Monarki  :  Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki perlementer.
b.  Pemerintahan Republik  :  dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.   Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :  kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan) dan badan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).
3.   Pemahaman Demokrasi
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan perlementer, sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan campuran.
4.   Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.   Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.  Kemudian rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.  Lalu Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka. Rumusan Pancasila juga pernah tercantum dalam Preambule(Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)   Kerakyatan Yang  Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
6.   Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
b.       Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi Kabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko).  Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Poliki, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) dan Menko bidang Perekonomian.Untuk memperlancar penyelanggaraan tugas menteri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg, (2) Asmen dan (3) Staf Ahli
2)   Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
(a)    Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b)    Kejaksaan Agung RI.
(c)    Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg.
3)   Pola Admininstrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)    Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
 Tugas pokok meliputi : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5)   Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas demokrasi yang disebut sebagai wilayah administrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum didaerah.
6)   Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.  Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerahnya yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap msayarakat dan pelaksaan pembangunan.
c.   Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.  Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Rumusan diatas menekankan :
1.   Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat.
2.  Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan  bukan individu.
3.   Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Penyelanggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekusaan menjadi enam, yaitu:
1.  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR yang disebut lembaga Konstitutif.
2.    DPR sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3.     Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.  Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsulatif.
5.    MA sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.    BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
C.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.   Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.  Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
a.   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 periode lama atau Orde Lama.
b.     Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c.     Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
2.    Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor : 29 Tahun 1954.  Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa.
3.   Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.  Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai SMU dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa.  Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi.  Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.  Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Posting Komentar