WAWASAN
NUSANTARA
A.
LATAR
BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
1.
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,
daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia
Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan
tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina
hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian
dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
a. Sila
Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila
Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Sikap tersebut mewarnai
wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan
dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam
menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan
memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan
hak asasi manusia (HAM).
c. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan
sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara. Sikap tersebut
mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh
bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap
memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa
maupun perorangan.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan
keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
e. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan
sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui
dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya
sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
Wawasan
kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
Indonesia. Karena itu, wawasan nasional
Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan
ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk bangsa (suku
bangsa, etnis, golongan serta daerah itu sendiri).
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara
Kondisi
obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar
dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis,
memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini,
ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia.
Sekarang
pengertian kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508
pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara : 06 08 LU
Selatan : 11 15 LS
Barat : 94 45 BT
Timur : 141 05 BT
Dan jarak Utara-Selatan : + 1.888 km
Barat-Timur : + 5.110 km
Melalui
konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982,
pokok-pokok asas negara kepulauan daikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82
(United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perseriaktan
Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).
Pada
satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu
bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti
bertmabahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang
untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi. Dengan dikukuhkannya wilayah darat dan laut
atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan
kedaulatan diruang udara kadaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI diwilayah
antariksa nasional, termasuk Geo
Stationery Orbit (GSO).
Kondisi
dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik
yang berada di dalam maupun di atas permukaan bumo, potensi di ruang udara dan
ruang antariksa dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari suku yang
memiliki budaya, tradisi serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Kondisi
dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam
perumusan kebijaksanaan politik yang disebut Geopolitik Indonesia. Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang
memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia
mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap
dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan
kelemahan) masing-masing daerah dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari
geografi Indonesia.
3.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial
budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi
serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya
hubungan sosial diantara anggotanya.
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang
sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana
ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi
serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal.
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah
Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat
Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki
adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri. Karena itu, tata kehidupan nasional yang
berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat relatif
masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai
suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan
wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika. Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali
usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara politik.
Proses
sosial tersebut mengaharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan
memberi. Karena itu, keteguhan setiap
warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap ikrar/kesepakatan
berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.
Dari
tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial
dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
presepsi diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari
latar belakang sejarahnya. Sejarah
Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada
diwilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam
perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang
ditandai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan modern. Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi
Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep
Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi
geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor
4/Prp tahun 1960, yaitu :
a.
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b.
Laut
wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
c.
Perairan
pdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Pada
tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973
tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
Dari
uraian di atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
B.
IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1. Pengantar Implementasi Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola
sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan atau
golongan. Dengan demikian, Wawasan
Nasional menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan
sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang
tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahaan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahaan,
terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara
dengan rumusan pengertian sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
a.
Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Maajelis Permusyawaratan Rakyat Tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
b.
Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.” Hal
tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nuasantara
merupakan geopolitik Indonesia.
c.
Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang disulkan
menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun
1999 adalah sebagai berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsayrakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.”
Sumber : Pendidikan
Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.