Copyright © CORETAN PENA
Design by Dzignine
15 Oktober 2014

Jurnal Etika Bisnis

JURNAL
KASUS ETIKA BISNIS PERUSAHAAN
MATAKULIAH ETIKA BISNIS

                                                 



Nama          :  Nur Khasanah
NPM           :  15211314
Kelas          :  4EA17


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2014


ABSTRAK

Nur Khasanah, 15211314
“KASUS ETIKA BISNIS PERUSAHAN”
Jurnal.  Jurusan Manajemen.  Fakultas Ekonomi.  Universitas Gunadarma. 2014.
Kata Kunci      :  Kasus, Etika, Bisnis, Perusahaan.



            Tujuan dari penulisan adalah mengetahui adakah pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan etika bisnis.  Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industry dan juga masyarakat.  Dengan adanya etika, setiap perusahaan dapat mengatur dan mengendalikan setiap sikap yang berhubungan dengan pihak luar perusahaan.  Etika telah berkembang di lingkungan serta kehidupan masyarakat, jika kita dapat mempergunakannya dengan baik maka etika kita akan memberikan dampak positif terhadap bisnis yang sedang kita jalani.
            Berdasarkan kesimpulan penulisan dapat dikatakan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan etika bisnisnya dengan baik.   Mereka mengesampingkan etika dalam berbisnis untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dibandingkan dengan biasanya.  Salah satu pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam etika bisnis adalah adanya pelanggaran perjanjian kontrak usaha antara dua perusahaan.  Dimana perusahaan yang pertama merasa penggunaan merek dagang yang disalah gunakan oleh perusahaan yang lainnya.  Hal semacam ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dari lembaga-lembaga terkait serta kurang telitinya perusahaan-perusahaan tersebut dalam melakukan perjanjian.



Daftar Pustaka (2004 – 2013)
           



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
       Dalam dunia bisnis yang memiliki tingkat persaingan yang ketat, setiap pelaku bisnis dituntut untuk berfikir lebih kreatif lagi agar dapat memajukan usaha bisnisnya. Kreatifitas para pelaku bisnis ini ada yang bersifat positif namun tak jarang pula yang bersifat negatif.  Hal seperti ini harus diantisipasi oleh semua para pelaku bisnis yang terjun dalam dunia ini.  Etika atau norma dalam melakukan kegiatan bisnis dapat mengurangi dampak negatif dari persaingan yang sangat ketat.
         Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.  Etika dapat mengatur setiap tingkat laku para pelaku bisnis agar tidak keluar dari norma kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

1.2  Rumusan Masalah
             1.      Apa saja faktor penyebab adanya pelanggaran dalam menjalankan bisnis ?
             2.      Bagaimana cara menghindari pelanggaran etika dalam bisnis ?

1.3  Batasan Masalah
Dalam pembahasan kali ini, penulis hanya membatasi penjelasan mengenai etika bisnis dalam beberapa pokok bahasan saja :
      1.      Pengertian etika dan etika bisnis
      2.      Prinsip-prinsip etika bisnis

1.4  Maksud dan Tujuan Penulisan
             1.      Untuk mengetahui faktor penyebab adanya pelanggaran dalam menjalankan bisnis.
             2.      Untuk mengetahui cara menghindari pelanggaran etika dalam bisnis.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Etika
Konsep etika berasal dari bahasa Yunani, yang dalam bentuk tunggal adalah ethos dan dalam bentuk jamak adalah ta etha (Battens, 1997:4).  Ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang penting dalam konteks pembahasan ini adalah kebiasaan, akhlak atau watak.  Encyclopedia Britanica (1965, Vol.8:752) malah hanya memberikan satu arti dari ethos, yaitu character.  Encyclopedia Americana(1995, Vol.10:610) yang mempunyai pandangan agak berbeda menyebutkan bahwa etika berasal dari bahasa Yunani, moral atau watak mempunyao makna yang sama, yaitu mengacu pada nilai-nilai atau aturan perilaku kelompok atau individu.
Makna pertama etika (kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak atau watak tertentu.  Dalam perjalanan hidup seseorang, proses pembentukannya berlangsung secara perlahan tetapi berkelanjutan, sehingga terbentuk kebiasaan dan kemudian menjadi watak yang kuat.  Ibaratnya, lapisan demi lapisan kulit pada sebatang pohon yang kukuh dan kuat.  Hal ini sejalan dengan paradigma Stephen R. Covey: “Taburlah gagasan, tuailah perbuatan; taburlah perbuatan,tuailah kebiasaan; taburlah kebiasaan, tuailah karakter.” (Covey, 1994:35).

2.2  Peran dan Manfaat Etika
a.     Manusia hidup dalam jaringan norma moral, religious, hukum, kesopanan, adat istiadat, dan permainan.  Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.
b.  Norma moral memberikan kebebasannya bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya “human act” dan bukan ”an act of man”.  Menaati morma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.
c.       Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena :
·        Norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu,
·        Norma hukum cepat ketinggalan zaman, sehingga sering terdapat celah-celah hukum,
·        Norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis di kemudian hari,
·       Etika mempersyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang manusia dan masyarakat, dan
·        Asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas.
d.      Manfaat etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional daam mengambil keputusan secara otonom dan mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.

2.3  Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.  Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Etika bisnis adalah kajian yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.  Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.  Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa serta diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.  Misalnya seorang pengusaha yang memiliki etika bisnis biasanya adalah seorang yang jujur dan amanah.  Etika bisnis ini diwujudkan karena tuntutan dari pergerakan terhadap meningkatnya berbagai praktek yang tidak sehat dalam dunia bisnis, misalnya layanan yang tidak memuaskan.
Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.  Etika bisnis dapat menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Management Journal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decision on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita yaitu :
a.      Utillitarian Approach  :  Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya.  Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b.    Individual Rights Approach  :  Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.  Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c.   Justice Approach        :  Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

2.4  Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
a.   Prinsip otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
b.   Prinsip kejujuran, terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.  Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.  Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.  Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c.    Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlukan  secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
d.   Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle), menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
e.     Prinsip integritas moral, terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnisnya dengan tetap menajaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya.

Etika bisnis dapat dilaksanakan dalam tiga tahapan.  Tiga tahapan ini membahas kegiatan ekonomi dan bisnis.  BErikut tiga tahapan tersebut :
1.    Tahap Makro                      : Etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi total.
2.    Tahap Meso (Menengah)    : Etika bisnis mempelajari persoalan etika dalam organisasi.
3.    Tahap Mikro                       : Memusatkan perhatiannya pada persoalan individual sehubungan dengan aktivitas ekonomi atau bisnis.



BAB III
METODOLOGI

3.1   Objek Penulisan
Pada Penulisan ini penulis mengambil objek pada PT Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug Co PTE Ltd.

3.2   Data Penulisan
Dalam penulisan ini menggunakan data yang diperoleh dari data sekunder yang berasal dari  situs-situs berita yang terkait dengan permasalahan kedua perusahaan tersebut seperti http://ekonomi.kompasiana.com/ dan http://www.hukumonline.com/ .

3.3   Metode Pengumpulan
Dalam mengumpulkan data, penulis memperoleh data dari berbagai sumber dengan metode penulisan sebagai berikut :
1.      Observasi
Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel-artikel yang terdapat di beberapa situs portal berita seperti http://ekonomi.kompasiana.com/ dan http://www.hukumonline.com/ .
2.      Studi Kepustakaan
Mencari referensi dari buku-buku dan literature-literatur yang berkaitan dengan topik dalam penulisan ini.



BAB IV
PEMBAHASAN

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.  Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

4.1  Permasalahan
Beberapa dari konsumen mungkin bingung dengan munculnya produk Larutan Cap Kaki Tiga dan Larutan Penyegar Cap Badak dalam kurun waktu belakangan ini.  Sebetulnya baik Larutan  Cap Kaki Tiga maupun Larutan Penyegar Cap Badak keduanya asli tidak ada yang palsu.  Pengadilan Niaga Jakarta memang sudah memutus sengketa merek dan hak cipta larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak.  Namun, putusan pengadilan itu tidak menghentikan perseteruan antar produsen larutan penyegar Cap Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug Co PTE Ltd (WKD) dengan PT Sinde Budi Sentosa (SBS), pemilik merek Cap Badak.
Minuman pereda panas dalam ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga.  Karena ingin merambah pasar Indonesia, Direktur Wen Ken Drug, Fu Weng Leng memberikan kewenangan kepada Direktur Utama Sinde Budi Sentosa, Budi Yuwono untuk memproduksi dan  memasarkan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia pada 8 Februari 1978.  Dengan secarik kertas, kerjasama pun terjalin.  Kerjasama ini memiliki dua poin utama, Sinde Budi Sentosa mengurus pendaftaran merek dagang dan semua tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.  Wen Ken Drug memberikan izin kepada Sinde Budi Sentosa untuk memproduksi dan memasarkan produknya.
Seiring berjalannya waktu, Wen Ken Drug mensinyalir Sinde Budi Sentosa tidak melakukan perjanjian dengan baik.  Sinde Budi Sentosa tidak mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak sebagaimana mestinya milik Wen Ken Drug.  Justru, Sinde Budi Sentosa mendaftarkan merek Badak atas nama perusahaannya yang merupakan salah satu unsur pokok dalam bagian yang tidak dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Sinde Budi Sentosa tidak membayar royalti secara tepat waktu dan tidak melaporkan laporan produksi atau penjualan produk-produk menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara periodik.  Serta Sinde Budi Sentosa juga menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga.
Melihat hal ini, pihak Wen Ken Drug merevisi surat penunjukkan tertanggal 8 Februari 1987.  Lalu membuat sebuah perjanjian lisensi lengkap.  Namun Sinde Budi Sentosa tidak sepakat.  Alhasil, Wen Ken Drug berhenti bekerjasama dengan Sinde Budi Sentosa pada tahun 2008 dan memberikan lisensi ekslusif kepada PT Kinocare Era Kosmetindo pada 2011.
Pihak Sinde Budi Sentosa membantah tudingan-tudingan yang dilakukan pihak Wen Ken Drug.  Menurutnya Sinde Budi Sentosa tidak berupaya menghancurkan bisnis dan pasar produk Larutan Cap Kaki Tiga.  Wen Ken Drug malah dituding mengacaukan pasar Larutan Penyegar Cap Badak.  Soalnya, Cap Kaki Tiga masih menjual produk-produknya dengan menggunakan unsur-unsur merek Cap Badak.
Terkait tudingan adanya upaya sistematis yang dilakukan Sinde Budi Sentosa untuk menguasai gambar badak dengan menghilangkan Cap Kaki Tiga, pihak Sinde Budi Sentosa kembali membantahnya.  Menurut mereka, Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug memang terjadi kesepakatan untuk mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga.  Namun, Wen Ken Drug tidak meminta Sinde Budi Sentosa untuk mendaftarkan Cap Kaki Tiga berserta gambar badak dan tulisan larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan Arab.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha melihat pertikaian mengenai hak kekayaan intelektual dengan persaingan usaha adalah isu yang sangat rawan.  Menurutnya, pertikaian ini memang tidak dapat dipisahkan secara tegas.  Perlu sikap yang hati-hati dalam melihat isu ini.
Dari penjelasan diatas, sudah dapat dikatakan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam etika bisnis antara Wen Ken Drug sebagai pemilik resmi Cap Kaki Tiga dengan Sinde Budi Sentosa selaku pemegang izin pertama kali dalam produksi dan pemasaran Cap Kaki Tiga di Indonesia.  Dalam hal ini kita sangat sulit mengatakan siapa yang benar dan siapa yang salah.  Karena memang, masalah seperti sangat rawan memicu konflik diantara kedua belah pihak.  Namun jika dilihat dari permasalahannya, pastilah salah satu diantara mereka tidak menjalankan etika dalam menjalankan bisnisnya.

4.2  Faktor Penyebab Adanya Pelanggaran
Berdasarkan kasus yang telah dipaparkan diatas, berikut faktor-faktor yang dapat menyebabkan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam menjalankan bisnis :
     a.       Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak pihak tertentu).
    b.      Undang-undang atau peraturan atau regulasi yang mengatur perdagangan, bisnis, dan ekonomi masih kurang lengkap dan kurang terperinci.
     c.       Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak-hak konsumen atau korban dari pelanggaran dalam berbisnis.
  d.  Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material, isi, kandungan dari suatu produk.
    e.       Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (Tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, tanpa melihat pihak-pihak di luar bisnis yang dirugikan)
    f.       Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis.

Dari beberapa faktor-faktor yang menyebabkan adanya pelanggaran dalam etika bisnis diatas, faktor yang paling berpengaruh dalam kasus diatas adalah kurang lengkapnya undang-undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi di negeri ini.  Sehingga menimbulkan adanya celah-celah bagi pengusaha nakal untuk melakukan tindak pelanggaran.  Seperti halnya dalam kasus ini, kurang lengkap atau kurang terperincinya undang-undang yang mengatur dengan jelas mengenai hak intelektual dari luar negeri.  Sehingga timbullah kasus seperti diatas.  Selain itu lemahnya pengawasan dari lembaga-lembaga yang berwenang untuk menangani perjanjian intelektual dari luar negeri.

4.3  Upaya Yang Diharapkan Untuk Menghindari Pelanggaran Kode Etik
Adapun upaya yang diharapkan dapat menghindari pelanggaran kode etik adalah :
  1.  Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  2. Tidak mempergunakan , mempublikasi dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating (pembajakan), hacking dan cracking.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tedensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hal atas perseorangan, kelompok, lembaga, atau institusi lain.

Dalam kasus ini mungkin upaya yang paling tepat untuk diambil adalah bila mempergunakan script, tulisan, gambar atau foto, suara , bentuk dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta.  Bagi salah satu pihak sebaiknya memperhatikan hal seperti ini.  Jika sejak awal pihak-pihak ini memperhatikan hal seperti ini, pastilah masalah seperti ini dapat dihindari bahkan tidak akan terjadi perselisihan.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian harap diperhatikan isi dari materi yang diperjanjikan.  Jangan sampai ada kesalahan komunikasi diantara kedua belah pihak, karena perjanjian dibuat haruslah menguntungkan bagi kedua belah pihak, bukan merugikan salah satu atau semua pihak.




BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
            Setiap perusahaan, baik itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil atau menengah, perlu menerapkan adanya etika bisnis dalam kegiatan operasional sehari-hari.  Etika bisnis ini digunakan untuk  menjaga hubungan perusahaan dengan pihak luar perusahan baik itu individu, kelompok, maupun instansi lainnya.  Salah satunya digunakan dalam menerapkan perjanjian usaha.  Dalam hal ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus menerapkan etika dalam berbisnis.  Agar perjanjian tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.  Jika perusahaan tidak mampu menerapkan etika bisnis dalam kegiatan bisnisnya, hal ini dapat merusak hubungan perusahaan dengan pihak lain bahkan mampu menggoyahkan produktivitas perusahaan.
            Dengan adanya etika bisnis, para pelaku bisnis akan menghormati setiap perjanjian yang mereka tanda tangani.  Mereka tidak akan mengecewakan relasi mereka dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab.

5.2 Saran
  1.     Berdasarkan kasus diatas diketahui bahwa salah satu perusahaan telah melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati.  Hal ini tidak akan terjadi jika masing-masing pihak lebih cermat sebelum melakukan perjanjian dan pihak tersebut mampu menerapkan etika dalam berbisnis, sehingga dapat saling menghormati antar pihak tersebut.
  2.     Bagi pemerintah, perlu adanya undang-undang yang lebih terperinci mengenai perdagangan, bisnis, dan usaha guna melindungi setiap perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA

Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.

HRS.  2013.  Perseteruan Produsen Larutan Penyegar Berlanjut :  Pemilik Cap Kaki Tiga Menuding Cap Badak Secara Sistematis Melakukan Permainan Curang Demi Keuntungan Sendiri. Dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512598663e72d/perseteruan-produsen-larutan-penyegar-berlanjut .


Rahmah, Laila Zahirah. 2013. Etika dalam Bisnis. Dalam http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html

Rindjin, Ketut. 2004.  Etika Bisnis dan Implementasinya.  Jakarta :  Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Posting Komentar