JURNAL
KASUS ETIKA BISNIS PERUSAHAAN
MATAKULIAH ETIKA BISNIS
Nama : Nur Khasanah
NPM :
15211314
Kelas :
4EA17
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2014
ABSTRAK
Nur
Khasanah, 15211314
“KASUS
ETIKA BISNIS PERUSAHAN”
Jurnal. Jurusan Manajemen. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. 2014.
Kata
Kunci : Kasus, Etika, Bisnis, Perusahaan.
Tujuan dari penulisan adalah
mengetahui adakah pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan
etika bisnis. Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan, industry dan juga masyarakat. Dengan adanya etika, setiap perusahaan dapat
mengatur dan mengendalikan setiap sikap yang berhubungan dengan pihak luar perusahaan. Etika telah berkembang di lingkungan serta
kehidupan masyarakat, jika kita dapat mempergunakannya dengan baik maka etika
kita akan memberikan dampak positif terhadap bisnis yang sedang kita jalani.
Berdasarkan kesimpulan penulisan
dapat dikatakan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan etika
bisnisnya dengan baik. Mereka
mengesampingkan etika dalam berbisnis untuk mendapatkan keuntungan yang lebih
dibandingkan dengan biasanya. Salah satu
pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam etika bisnis adalah adanya
pelanggaran perjanjian kontrak usaha antara dua perusahaan. Dimana perusahaan yang pertama merasa
penggunaan merek dagang yang disalah gunakan oleh perusahaan yang lainnya. Hal semacam ini dapat terjadi karena
kurangnya pengawasan dari lembaga-lembaga terkait serta kurang telitinya
perusahaan-perusahaan tersebut dalam melakukan perjanjian.
Daftar Pustaka
(2004 – 2013)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam dunia bisnis yang memiliki
tingkat persaingan yang ketat, setiap pelaku bisnis dituntut untuk berfikir
lebih kreatif lagi agar dapat memajukan usaha bisnisnya. Kreatifitas para
pelaku bisnis ini ada yang bersifat positif namun tak jarang pula yang bersifat
negatif. Hal seperti ini harus
diantisipasi oleh semua para pelaku bisnis yang terjun dalam dunia ini. Etika atau norma dalam melakukan kegiatan
bisnis dapat mengurangi dampak negatif dari persaingan yang sangat ketat.
Etika bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja,
pemegang saham, dan masyarakat. Etika
dapat mengatur setiap tingkat laku para pelaku bisnis agar tidak keluar dari
norma kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
saja faktor penyebab adanya pelanggaran dalam menjalankan bisnis ?
2. Bagaimana
cara menghindari pelanggaran etika dalam bisnis ?
1.3
Batasan Masalah
Dalam
pembahasan kali ini, penulis hanya membatasi penjelasan mengenai etika bisnis
dalam beberapa pokok bahasan saja :
1. Pengertian
etika dan etika bisnis
2. Prinsip-prinsip
etika bisnis
1.4
Maksud dan Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui faktor penyebab adanya pelanggaran dalam menjalankan bisnis.
2. Untuk
mengetahui cara menghindari pelanggaran etika dalam bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Konsep etika berasal dari bahasa Yunani,
yang dalam bentuk tunggal adalah ethos dan
dalam bentuk jamak adalah ta etha (Battens,
1997:4). Ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang penting dalam konteks
pembahasan ini adalah kebiasaan, akhlak atau watak. Encyclopedia
Britanica (1965, Vol.8:752) malah hanya memberikan satu arti dari ethos, yaitu character. Encyclopedia
Americana(1995, Vol.10:610) yang mempunyai pandangan agak berbeda
menyebutkan bahwa etika berasal dari bahasa Yunani, moral atau watak mempunyao
makna yang sama, yaitu mengacu pada nilai-nilai atau aturan perilaku kelompok
atau individu.
Makna pertama etika (kebiasaan, watak)
sesungguhnya mengacu pada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai
kebiasaan, akhlak atau watak tertentu.
Dalam perjalanan hidup seseorang, proses pembentukannya berlangsung
secara perlahan tetapi berkelanjutan, sehingga terbentuk kebiasaan dan kemudian
menjadi watak yang kuat. Ibaratnya,
lapisan demi lapisan kulit pada sebatang pohon yang kukuh dan kuat. Hal ini sejalan dengan paradigma Stephen R.
Covey: “Taburlah gagasan, tuailah perbuatan; taburlah perbuatan,tuailah
kebiasaan; taburlah kebiasaan, tuailah karakter.” (Covey, 1994:35).
2.2
Peran dan Manfaat Etika
a. Manusia
hidup dalam jaringan norma moral, religious, hukum, kesopanan, adat istiadat,
dan permainan. Oleh karena itu, manusia
harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.
b. Norma
moral memberikan kebebasannya bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan
kesadaran akan tanggung jawabnya “human
act” dan bukan ”an act of man”. Menaati morma moral berarti menaati diri
sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.
c. Sekalipun
sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena :
· Norma hukum tidak menjangkau wilayah
abu-abu,
· Norma hukum cepat ketinggalan zaman,
sehingga sering terdapat celah-celah hukum,
· Norma hukum sering tidak mampu
mendeteksi dampak secara etis di kemudian hari,
· Etika mempersyaratkan pemahaman dan
kepedulian tentang manusia dan masyarakat, dan
· Asas legalitas harus tunduk pada asas
moralitas.
d. Manfaat
etika adalah mengajak orang bersikap kritis dan rasional daam mengambil
keputusan secara otonom dan mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana
yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
2.3
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan
perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat
dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Etika bisnis adalah kajian yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal
dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa
serta diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Misalnya seorang pengusaha yang memiliki
etika bisnis biasanya adalah seorang yang jujur dan amanah. Etika bisnis ini diwujudkan karena tuntutan dari
pergerakan terhadap meningkatnya berbagai praktek yang tidak sehat dalam dunia
bisnis, misalnya layanan yang tidak memuaskan.
Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang
baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja yang unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis dapat menjadi standard dan pedoman bagi seluruh karyawan
termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan
sikap yang professional.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley
dalam artikelnya di Advance Management Journal (1988) yang berjudul Managerial
Ethics Hard Decision on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku etika kita yaitu :
a. Utillitarian
Approach : Setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam
bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
b. Individual
Rights Approach : Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya
memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c. Justice
Approach : Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan
yang sama dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
2.4
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang
berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari
kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat
terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip
etika bisnis adalah sebagai berikut :
a. Prinsip
otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggap baik untuk
dilakukan.
b. Prinsip
kejujuran, terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip
keadilan, menuntut agar setiap orang diperlukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang
rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
d. Prinsip
saling menguntungkan (mutual benefit
principle), menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan
semua pihak.
e. Prinsip
integritas moral, terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku
bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnisnya dengan tetap menajaga
nama baik pimpinan maupun perusahaannya.
Etika bisnis dapat dilaksanakan dalam
tiga tahapan. Tiga tahapan ini membahas
kegiatan ekonomi dan bisnis. BErikut
tiga tahapan tersebut :
1. Tahap
Makro : Etika
bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi total.
2. Tahap
Meso (Menengah) : Etika bisnis
mempelajari persoalan etika dalam organisasi.
3. Tahap
Mikro :
Memusatkan perhatiannya pada persoalan individual sehubungan dengan aktivitas
ekonomi atau bisnis.
BAB III
METODOLOGI
3.1
Objek
Penulisan
Pada
Penulisan ini penulis mengambil objek pada PT Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken
Drug Co PTE Ltd.
3.2
Data
Penulisan
Dalam
penulisan ini menggunakan data yang diperoleh dari data sekunder yang berasal
dari situs-situs berita yang terkait
dengan permasalahan kedua perusahaan tersebut seperti http://ekonomi.kompasiana.com/
dan http://www.hukumonline.com/
.
3.3
Metode
Pengumpulan
Dalam
mengumpulkan data, penulis memperoleh data dari berbagai sumber dengan metode
penulisan sebagai berikut :
1. Observasi
Untuk
mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa
artikel-artikel yang terdapat di beberapa situs portal berita seperti http://ekonomi.kompasiana.com/
dan http://www.hukumonline.com/
.
2. Studi
Kepustakaan
Mencari
referensi dari buku-buku dan literature-literatur yang berkaitan dengan topik
dalam penulisan ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan standar minimal ketentuan hukum,
karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak
diatur oleh ketentuan hukum.
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat.
4.1
Permasalahan
Beberapa
dari konsumen mungkin bingung dengan munculnya produk Larutan Cap Kaki Tiga dan
Larutan Penyegar Cap Badak dalam kurun waktu belakangan ini. Sebetulnya baik Larutan Cap Kaki Tiga maupun Larutan Penyegar Cap
Badak keduanya asli tidak ada yang palsu.
Pengadilan Niaga Jakarta memang sudah memutus sengketa merek dan hak
cipta larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak. Namun, putusan pengadilan itu tidak
menghentikan perseteruan antar produsen larutan penyegar Cap Kaki Tiga yaitu
Wen Ken Drug Co PTE Ltd (WKD) dengan PT Sinde Budi Sentosa (SBS), pemilik merek
Cap Badak.
Minuman
pereda panas dalam ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan
nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga.
Karena ingin merambah pasar Indonesia, Direktur Wen Ken Drug, Fu Weng
Leng memberikan kewenangan kepada Direktur Utama Sinde Budi Sentosa, Budi
Yuwono untuk memproduksi dan memasarkan
produk Cap Kaki Tiga di Indonesia pada 8 Februari 1978. Dengan secarik kertas, kerjasama pun
terjalin. Kerjasama ini memiliki dua
poin utama, Sinde Budi Sentosa mengurus pendaftaran merek dagang dan semua
tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia. Wen Ken Drug memberikan izin kepada Sinde
Budi Sentosa untuk memproduksi dan memasarkan produknya.
Seiring
berjalannya waktu, Wen Ken Drug mensinyalir Sinde Budi Sentosa tidak melakukan
perjanjian dengan baik. Sinde Budi
Sentosa tidak mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak
sebagaimana mestinya milik Wen Ken Drug.
Justru, Sinde Budi Sentosa mendaftarkan merek Badak atas nama
perusahaannya yang merupakan salah satu unsur pokok dalam bagian yang tidak
dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Sinde
Budi Sentosa tidak membayar royalti secara tepat waktu dan tidak melaporkan
laporan produksi atau penjualan produk-produk menggunakan merek Cap Kaki Tiga
secara periodik. Serta Sinde Budi
Sentosa juga menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap
Kaki Tiga.
Melihat
hal ini, pihak Wen Ken Drug merevisi surat penunjukkan tertanggal 8 Februari
1987. Lalu membuat sebuah perjanjian
lisensi lengkap. Namun Sinde Budi
Sentosa tidak sepakat. Alhasil, Wen Ken
Drug berhenti bekerjasama dengan Sinde Budi Sentosa pada tahun 2008 dan
memberikan lisensi ekslusif kepada PT Kinocare Era Kosmetindo pada 2011.
Pihak
Sinde Budi Sentosa membantah tudingan-tudingan yang dilakukan pihak Wen Ken
Drug. Menurutnya Sinde Budi Sentosa
tidak berupaya menghancurkan bisnis dan pasar produk Larutan Cap Kaki
Tiga. Wen Ken Drug malah dituding
mengacaukan pasar Larutan Penyegar Cap Badak.
Soalnya, Cap Kaki Tiga masih menjual produk-produknya dengan menggunakan
unsur-unsur merek Cap Badak.
Terkait
tudingan adanya upaya sistematis yang dilakukan Sinde Budi Sentosa untuk
menguasai gambar badak dengan menghilangkan Cap Kaki Tiga, pihak Sinde Budi
Sentosa kembali membantahnya. Menurut
mereka, Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug memang terjadi kesepakatan untuk
mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga. Namun,
Wen Ken Drug tidak meminta Sinde Budi Sentosa untuk mendaftarkan Cap Kaki Tiga
berserta gambar badak dan tulisan larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan
Arab.
Mengenai
hal ini, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha melihat pertikaian mengenai hak
kekayaan intelektual dengan persaingan usaha adalah isu yang sangat rawan. Menurutnya, pertikaian ini memang tidak dapat
dipisahkan secara tegas. Perlu sikap
yang hati-hati dalam melihat isu ini.
Dari
penjelasan diatas, sudah dapat dikatakan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam
etika bisnis antara Wen Ken Drug sebagai pemilik resmi Cap Kaki Tiga dengan
Sinde Budi Sentosa selaku pemegang izin pertama kali dalam produksi dan
pemasaran Cap Kaki Tiga di Indonesia.
Dalam hal ini kita sangat sulit mengatakan siapa yang benar dan siapa
yang salah. Karena memang, masalah
seperti sangat rawan memicu konflik diantara kedua belah pihak. Namun jika dilihat dari permasalahannya, pastilah
salah satu diantara mereka tidak menjalankan etika dalam menjalankan bisnisnya.
4.2
Faktor Penyebab Adanya Pelanggaran
Berdasarkan
kasus yang telah dipaparkan diatas, berikut faktor-faktor yang dapat
menyebabkan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam menjalankan
bisnis :
a. Menurunnya
formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku
dan hak pihak tertentu).
b. Undang-undang
atau peraturan atau regulasi yang mengatur perdagangan, bisnis, dan ekonomi
masih kurang lengkap dan kurang terperinci.
c. Lemahnya
kedudukan lembaga yang melindungi hak-hak konsumen atau korban dari pelanggaran
dalam berbisnis.
d. Rendahnya
tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material, isi,
kandungan dari suatu produk.
e. Pandangan
yang salah dalam menjalankan bisnis (Tujuan utama bisnis adalah mencari
keuntungan semata, tanpa melihat pihak-pihak di luar bisnis yang dirugikan)
f. Kurangnya
pemahaman tentang prinsip etika bisnis.
Dari
beberapa faktor-faktor yang menyebabkan adanya pelanggaran dalam etika bisnis
diatas, faktor yang paling berpengaruh dalam kasus diatas adalah kurang
lengkapnya undang-undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan
ekonomi di negeri ini. Sehingga
menimbulkan adanya celah-celah bagi pengusaha nakal untuk melakukan tindak
pelanggaran. Seperti halnya dalam kasus
ini, kurang lengkap atau kurang terperincinya undang-undang yang mengatur
dengan jelas mengenai hak intelektual dari luar negeri. Sehingga timbullah kasus seperti diatas. Selain itu lemahnya pengawasan dari
lembaga-lembaga yang berwenang untuk menangani perjanjian intelektual dari luar
negeri.
4.3
Upaya Yang Diharapkan Untuk Menghindari Pelanggaran Kode Etik
Adapun
upaya yang diharapkan dapat menghindari pelanggaran kode etik adalah :
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak mempergunakan , mempublikasi dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating (pembajakan), hacking dan cracking.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tedensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hal atas perseorangan, kelompok, lembaga, atau institusi lain.
Dalam
kasus ini mungkin upaya yang paling tepat untuk diambil adalah bila
mempergunakan script, tulisan, gambar atau foto, suara , bentuk dan informasi
lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan
pemilik hak cipta. Bagi salah satu pihak
sebaiknya memperhatikan hal seperti ini.
Jika sejak awal pihak-pihak ini memperhatikan hal seperti ini, pastilah
masalah seperti ini dapat dihindari bahkan tidak akan terjadi perselisihan.
Selain
itu, bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian harap diperhatikan isi dari
materi yang diperjanjikan. Jangan sampai
ada kesalahan komunikasi diantara kedua belah pihak, karena perjanjian dibuat
haruslah menguntungkan bagi kedua belah pihak, bukan merugikan salah satu atau
semua pihak.
BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Setiap perusahaan, baik itu
perusahaan besar maupun perusahaan kecil atau menengah, perlu menerapkan adanya
etika bisnis dalam kegiatan operasional sehari-hari. Etika bisnis ini digunakan untuk menjaga hubungan perusahaan dengan pihak luar
perusahan baik itu individu, kelompok, maupun instansi lainnya. Salah satunya digunakan dalam menerapkan
perjanjian usaha. Dalam hal ini
pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus menerapkan etika dalam
berbisnis. Agar perjanjian tersebut
dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Jika
perusahaan tidak mampu menerapkan etika bisnis dalam kegiatan bisnisnya, hal
ini dapat merusak hubungan perusahaan dengan pihak lain bahkan mampu
menggoyahkan produktivitas perusahaan.
Dengan adanya etika bisnis, para
pelaku bisnis akan menghormati setiap perjanjian yang mereka tanda
tangani. Mereka tidak akan mengecewakan
relasi mereka dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab.
5.2 Saran
- Berdasarkan kasus diatas diketahui bahwa salah satu perusahaan telah melanggar perjanjian yang telah mereka sepakati. Hal ini tidak akan terjadi jika masing-masing pihak lebih cermat sebelum melakukan perjanjian dan pihak tersebut mampu menerapkan etika dalam berbisnis, sehingga dapat saling menghormati antar pihak tersebut.
- Bagi pemerintah, perlu adanya undang-undang yang lebih terperinci mengenai perdagangan, bisnis, dan usaha guna melindungi setiap perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara
Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa
Contoh Praktis.
HRS. 2013. Perseteruan Produsen Larutan Penyegar
Berlanjut : Pemilik Cap Kaki Tiga
Menuding Cap Badak Secara Sistematis Melakukan Permainan Curang Demi Keuntungan
Sendiri. Dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512598663e72d/perseteruan-produsen-larutan-penyegar-berlanjut
.
OBP. 2013. Larutan
: Cap Kaki Tiga atau Cap Badak. Dalam http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/01/22/larutan-cap-kaki-tiga-atau-cap-badak-527012.html
Rahmah,
Laila Zahirah. 2013. Etika dalam Bisnis.
Dalam http://lailasoftskill.blogspot.com/2013/10/2-etika-dalam-bisnis.html
Rindjin, Ketut.
2004. Etika Bisnis dan Implementasinya.
Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama.
0 comments:
Posting Komentar