Copyright © CORETAN PENA
Design by Dzignine
12 November 2014

Jurnal Keadilan Dalam Bisnis

JURNAL
KASUS KEADILAN DALAM BISNIS
MATAKULIAH ETIKA BISNIS



Nama          :  Nur Khasanah
NPM           :  15211314
Kelas          :  4EA17


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2014



ABSTRAK

Nur Khasanah, 15211314
“KASUS KEADILAN DALAM BISNIS”
Jurnal. Jurusan Manajemen. Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. 2014
Kata Kunci      :  Kasus, Keadilan, Bisnis, Etika.



Tujuan dari penulisan adalah mengetahui adakah pelanggaran yang dilakukan pelaku bisnis dalam hal keadilan dalam melakukan bisnis.  Keadilan dalam bisnis berkaitan erat dengan tanggung jawab suatu perusahaan atau pelaku bisnis akan usaha atau bisnis yang dilakukannya.  Setiap pelaku bisnis harus menegakkan setiap keadilan dalam berbisnis.  Karena jika salah satu pihak tidak menjalankan keadilan secara benar maka di lain sisi ada pihak-pihak yang akan dirugikan atas sikap ketidakadilan yang dijalankan oleh perusahaan atau pelaku bisnis yang tidak bertanggungjawab.  Dengan adanya dua teori keadilan distribusi dapat memudahkan setiap pelaku bisnis untuk dapat menentukan cara keadilan distribusi mana yang akan mereka pilih atau berdasarkan aktivitas sehari-hari, teori mana yang tanpa sengaja melekat dalam aktivitas perusahaan atau pelaku bisnis tersebut.
            Berdasarkan kesimpulan dari penulisan ini dapat dikatakan bahwa masih terdapat perusahaan atau pelaku bisnis yang tidak bertanggungjawab dengan tidak menerapkan prinsip keadilan dalam berbisnis.  Hal ini terbukti dengan dirugikannya salah satu pihak atas peristiwa dalam kasus tersebut.  Hal seperti dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dari lembaga-lembaga terkait atau bahkan pemerintah untuk menangani ketidakadilan dalam berbisnis.




Daftar Pustaka (1998-2014)





BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam dunia bisnis saat ini tidak hanya etika yang menjadi poin penting dalam berusaha, tetapi keadilan dalam berbisnis pun harus menjadi perhatian penting bagi semua pelaku bisnis yang ingin terjun dalam dunia bisnis.  Keadilan menjadi salah satu cerminan apakah suatu perusahaan dapat berlaku sesuai dengan aturan atau sebaliknya, tidak mampu memberi keadilan bagi relasi atau semua yang berhubungan dengan perusahaan.
     Untuk melihat keadilan tersebut, ada beberapa pendapat yang dapat membedakan setiap keadilan yang dilakukan oleh setiap pelaku bisnis.  Pendapat ini, salah satunya dibedakan menjadi pendapat menurut Adam Smith dan pendapat menurut John Rawls.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa saja pendapat keadilan distributif menurut teori Adam Smith ?
2.      Apa saja pendapat keadilan distributif menurut teori John Rawls ?

1.3    Batasan Masalah
Dalam pembahasan kali ini, penulis hanya membatasi penjelasan keadilan mengenai  :
1.      Pengertian Keadilan
2.      Pembagian Keadilan
3.      Keadilan Distributif pada Khususnya

1.4    Maksud dan Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pendapat keadilan distributif menurut teori Adam Smith.
2.      Untuk mengetahui pendapat keadilan distributif menurut teori John Rawls.





BAB II
LANDASAN TEORI
2.1   Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan hal vital dalam ekonomi atau bisnis, karena keduanya sama-sama terkait erat dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang.  Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik tolak pada terjadinya kelangkaan atau keterbatasan.  Karena kelangkaan membutuhkan adanya ekonomi dan perlu pembagian distribusi secara adil.  Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu keadilan.  Semakin barang langka maka semakin besar permasalahan akan distribusi suatu barang dan juga akan menyebabkan masalah keadilan dalam pendistribusian barang yang akan ditimbulkan.
Keadilan juga merupakan topik penting dalam etika bisnis, karena sebagaimana dikemukakan Bertens, “Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan” (Bertens, 2000 : 85).
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own).  Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).  keadilan mempunyai tiga unsur hakiki, yaitu :
a.       Keadilan selalu tertuju pada orang lain
Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b.      Keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan
Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban.  Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c.       Keadilan menuntut persamaan (equity)
Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
Secara hakiki norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain.  Definisi keadilan sebagai memberikan hak kepada setiap orang yang memang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada keadilan sebagai norma moral.  Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain.  Kedua, keadilan harus ditegakkan.  Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.

2.2   Pembagian Keadilan
      1.      Pembagian Klasik
Keadilan berdasarkan pada pembagian klasik ada tiga macam, yaitu :
a.       Keadilan Umum (General Justice)
Berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (negara) apa yang menjadi haknya.
b.      Keadilan Distribusi (Distributive Justice)
Berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c.       Keadilan Komutatif (Commutative Justice)
Berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya.  Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.
      2.      Pembagian Pengarang Modern
Menurut John Boatright dan Manuel Velasques, keadilan dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.       Keadilan Distributif (Distributive Justice)
Benefits dan Burdens mengemukakan bahwa hal-hal yang nikmat untuk didapat dan hal-hal yang menuntut pengorbanan harus dibagi dengan adil.
b.      Keadilan Retributif (Retributive Justice)
Berkaitan dengan tejadinya kesalahan, hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah harus bersifat adil.  Ada tiga syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil, yaitu :
·         Orang atau instansi yang dihukum harus tahu apa yang dilakukannya tanpa kebebasan dan harus dilakukannya dengan bebas.
·         Harus dipastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan.
·         Hukuman harus konsisten dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakuakan.
c.       Keadilan Kompensatoris (Compensatory Justice)
Menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain.  Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang lain atau instansi yang dirugikan.  Kewajiban kompensasi ini akan berlaku jika terpenuhi tiga syarat, antara lain :
·         Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah atau disebabkan kelalaian.
·         Perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian.
·         Kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.

2.3  Keadilan Distributif pada Khususnya
Dalam teori etika modern sering disebut dua macam prinsip untuk keadilan distributif, yaitu prinsip formal dan prinsip material.  Prinsip formal hanya ada satu, yaitu menyatakan bahwa kasus-kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh diperlakukan dengan cara yang tidak sama (equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally).  Prinsip material keadilan distribusi melengkapi prinsip formal.  Prinsip material menunjuk pada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh berbagai orang.  Menurut Beauchamp dan Bowie ada enam prinsip material.  Keadilan distributif terwujud kalau setiap orang diberikan :
     a.       Bagian yang sama, prinsip ini kita membagi dengan adil jika kita membagi rata kepada semua orang yang berkepentingan diberi bagian yang sama.
     b.      Kebutuhan, prinsip ini menekankan bahwa kita berlaku adil jika kita membagi sesuai dengan kebutuhan.
     c.       Hak, merupakan hal yang penting bagi keadilan pada umumnya, termasuk keadilan distributif.
     d.      Usaha, mereka yang mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan pantas diperlakukan dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
     e.       Kontribusi Kepada Masyarkat, orang yang karena kontribusinya besar kepada masyarakat.
f.       Jasa, menjadi alasan untuk memberikan sesuatu kepada satu orang yang tidak diberikan kepada orang lain.


BAB III
METODOLOGI

3.1  Objek Penelitian
     Pada penulisan ini penulis mengambil objek pada PT Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug Co PTE Ltd.

3.2  Data Penulisan
     Dalam penulisan ini menggunakan data yang diperoleh dari data sekunder yang berasal dari situs-situs berita serta situs ilmu pengetahuan seperti http://books.google.co.id/ yang memiliki kaitan erat dengan keadilan dalam berbisnis serta yang memiliki kaitan dengan topik atau kasus yang sedang diteliti.

2.3    Metode Pengumpulan
Dalam mengumpulkan data, penulis memperoleh data dari berbagai sumber dengan metode penulisan sebagai berikut  :
1.    Observasi
Untuk mendapatkan data dan informasi tersebut penulis menggunakan data sekunder berupa artikel-artikel yang terdapat di beberapa situs portal berita seperti http://www.id.berita.yahoo.com/ /
2.    Studi Kepustakaan
Mencari referensi dari buku-buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan topik dalam penulisan ini.  Selain menggunakan buku secara fisik penulis juga menggunakan buku on-line yang terdapat di http://books.google.co.id/ .






BAB IV
PEMBAHASAN

Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan bisnis khususnya.  Tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.  Ini berkaitan dengan apa yang akan kita bahas sebagai keadilan distributif.  Ketaatan terhadap hukum, khususnya hukum bisnis, pada akhirnya berkaitan juga dengan keadilan legal, yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.  Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu.  Demikian pula, penghargaan atas hak dan kepentingan stakeholders pada akhirnya berkaitan juga dengan apa yang disebut sebagai keadilan komutatif.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.  Di satu pihak terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat.  Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.  Di pihak lain, praktek bisnis yang baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewjudkan keadilan dalam masyarakat.  Sebaliknya, ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.  Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.

4.1  Ruang Lingkup
4.1.1  Paham Tradisional Dalam Bisnis
a.  Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.  Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1)      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2)      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal  :
1)      Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2)      Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3)      Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4)      Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
a.       Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.  Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.  Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar.  Dengan kata lain keadilan keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.  Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
b.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.  Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.  Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.  Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.  Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.1.2   Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.  Alasannya :
1.      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain.  Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antar manusia karena kesetaraan yang terganggu.
2.      Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif.  Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.      Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak, semua orang tidak boleh dirugikan haknya.  Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.  Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka.  Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak.  Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinip Komutatif Adam Smith :
a.       Prinsip No Harm, yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.  Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
b.      Prinsip Non-Intervention, yaitu prinsip tidak ikut campur tangan.  Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.  Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
c.       Prinsip Keadilan Tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
·         Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm  secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
·         Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.  Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen.  Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
·         Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berari barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil, dimana produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan.  Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setaea dan seimbang antara produsen dan konsumen, karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali.
·         Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetetif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
·         Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik.  Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Dalam pasar terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium, sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terendah yang ingin ditawarkan produsen.  Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dalam transaksi bisnis.

4.1.3   Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi.  Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.  Pasar memberi peluang bagi penetuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.  Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. 
Prinsip-prinsip keadilan distribusi Rawls, meliputi :
1.      Prinsip Kebebasan Yang Sama
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua.  Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin hak atas kebebasan secara sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut :
a.       Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung
b.      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

4.2      Permasalahan
    Beberapa hari yang lalu, terjadi aksi pengumpulan dana di internet bagi seorang turis asal Vietnam.  Dia menjadi korban penipuan toko penjual iPhone di pusat perbelanjaan Sim Lim Square, Singapura.  Di lansir oleh salah satu media di Singapura (The Straits Times), insiden bermula saat seorang buruh pabrik asal Vietnam bernama Pham Van Thoai berniat membeli sebuah iPhone 6 sebagai hadiah ulang tahun pacarnya saat berlibur di Singapura.  Dia telah menabung sebesar $950 yang setara dengan lima bulan gajinya.
    Pham terkejut ketika akan meninggalkan toko bernama Mobile Air itu.  Sebab dia tidak boleh membawa iPhone yang dibelinya, sebelum membayar biaya tambahan sebesar $1.500 atau sekitar Rp 18,3 juta yang disebut sebagai biaya garansi.  Dia mengakui sebelumnya disuruh menandatangi perjanjian oleh pihak toko.  Namun karena tidak lancar dalam berbahasa Inggris, dia tidak mengetahui jika isi perjanjian itu akan menjebaknya.  Dia juga tidak memiliki praduga buruk karena berpikir bahwa Singapura adalah tempat yang aman untuk berbelanja.
    Saat mengetahui bahwa dia harus membayar biaya tambahan, dia langsung berlutut memohon uangnya dikembalikan.  Tapi dia malah ditertawakan oleh pemilik dan para penjaga toko.  Mobile Air kemudian menawarkan untuk mengembalikan sebesar $600 padanya.  Tapi pacar Pham menolak, hingga seluruh uang pembelian dikembalikan.  Pada perjanjian itu diatur bahwa pihak toko hanya akan membayar $70 jika pembeli mengembalikan barangnya.
    Akhirnya kasus ini dibawa ke Asosiasi Konsumen Singapura (Case), yang sayangnya tidak berpihak pada Pham.  Perjanjian yang menipu dan menjebak konsumen itu tidak dibatalkan oleh otoritas Singapura, yang malah membela toko.  Case hanya memerintahkan Mobile Air untuk membaya $400, atau kurang dari setengah harga pembelian.
    Pada kasus diatas, dapat kita ketahui bahwa masalah keadilan dalam bisnis termasuk dalam kategori pendapat Teori Rawls.  Dalam Teori Rawls, pada Prinsip Perbedaan, mengakibatkan ketidakadilan baru.  Hal ini serupa dengan kasus diatas yaitu ketidakadilan dalam jual beli.  Dalam prinsip perbedaan, Rawls membenarkan ketidakadilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.

4.3      Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
1.         Terlepas dari kritik-kritik terhadap teori Rawls, kitaakui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi.  Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
2.      Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang.  Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
3.      Negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
4.      Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantuk kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal.  Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.  Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, harus tetap selektif sekaligus berlaku umum.  Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.




  
BAB V
KESIMPULAN

5.1  Kesimpulan
          Bagi setiap pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya, selain etika juga perlu memperhatikan adanya keadilan dalam bisnis.  Keadilan dalam bisnis dapat berkaitan dengan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan.  Terkadan tanggungjawab ini ada yang dapat dilewati dengan baik, namun tak jarang pula perusahaan yang melewatkan akan tanggung jawab ini.  Disinilah harus kita perbaiki, setiap perusahaan baik itu perusahaan besar, menengah hingga perusahaan besar semua harus sama rata dalam menanggung setiap tanggung jawab perusahaannya masing-masing.  Tidak ada perbedaan satu sama lain.
          Menurut beberapa ahli, keadilan ini dibagi menjadi dua teori keadilan distributive, yaitu teori Adam Smith dan teori John Rawls.  Dari kedua teori ini, masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan.  Namun, untuk dapat menemukan jalan keluar atas masalah ketimpangan sosial kita harus mengkombinasikan kedua teori ini.  Untuk dapat mendapatkan jalan keluar yang lebih baik.

5.2  Saran
1.      Berdasarkan kasus diatas diketahui bahwa salah satu pihak telah melanggar rasa keadilan atau hak dari pihak yang lainnya.  Hal ini dapat dihindari jika pihak tersebut, mampu menerapkan rasa keadilan yang sesuai tanpa harus menggebu-gebu dalam mencari keuntungan.  Rasa keinginan yang berlebihan akan tingkat keuntungan yang tinggi dapat memberikan kerugian bagi salah satu pihak dan hal tersebut melanggar hak dari pihak tersebut.
2.      Bagi pemerintah, perlu adanya kecermatan dalam menangani kasus seperti ini, jangan sampai keputusan yang akan diambil malah merugikan salah satu pihak.  Kedua belah pihak harus merasakan keadilan yang harus ditegakkan, jangan memihak salah satu pihak yang sedang berseteru.



DAFTAR PUSTAKA


Bertens, K.  2000.  “Etika”.  Jakarta  :  PT Gramedia Pustaka Utama.

Bungkes, Panetir.  2013.  “Keadilan Dalam Bisnis”.  Dalam http://panetir.wordpress.com/2013/01/12/keadilan-dalam-bisnis/

Campus to Campus.  2013.  “Ekonomi dan Keadilan Dalam Etika Bisnis”.  Dalam https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741

Keraf, Sony. 1998.  “Etika Bisnis :  Tuntutan dan Relevansinya”.  Yogyakarta  :  Kanisius Media.


Viva.  2014.  “Pria Jujur Ini Ditipu Penjual iPhone di Singapura.  Dalam https://id.berita.yahoo.com/pria-jujur-ini-ditipu-toko-015013484.html .

0 comments:

Posting Komentar