Copyright © CORETAN PENA
Design by Dzignine
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
31 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan : Wawasan Nasional


WAWASAN NUSANTARA

A.       Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.  Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.  Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.  Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :
1.       Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.       Jiwa, tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3.       Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.

B.      TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.  Beberapa teori diuraikan sebagai berikut :

1.       Paham – Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.  Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
a.      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang  buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
c.       Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.  Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak.  Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
e.       Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.  Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.  Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

2.       Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.  Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
a.      Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.  Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1)  Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2)  Negara identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuataan.
3)   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4)      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di mana yang satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuataan di laut.  Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.  Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
1)        Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
2)  Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3)  Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.  Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuataan nasionalnya.
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler.  Pandangan ini juga dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu.  Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan Kjellen, yaitu :
1)   Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2)     Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3)     Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut : Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal startegi perbatasan.  Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuataan didarat.  Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan.  Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.  Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f.     Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.  Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan mengahancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g.      Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.

C.      Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1.       Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan.  Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.  Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.       Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.


 Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.



12 Maret 2013

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan


Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Banyak masyarakat di Indonesia yang masih kurang akan pendidikan kewarganegaraan.  Salah satu contohnya adalah adanya tawuran antar pelajar yang akhir-akhir ini menyedot banyak perhatian masyarakat Indonesia.  Semua itu memberikan kita satu pelajaran bahwa pelajar-pelajar zaman sekarang masih kurang pendidikannya mengenai kewarganegaraan khususnya tentang pendidikan pancasila.  Dari itu semua muncul pertanyaan besar, Bagaimana bisa pelajar-pelajar tersebut kurang mengerti akan adanya pancasila, sedangkan mereka sedang dalam masa sekolah atau dalam lingkungan pendidikan.

Apakah semua itu harus menjadi tanggung jawab pihak sekolah, selaku pihak yang memberikan pengajaran? Jawabannya adalah tidak.  Mengapa? Karena setiap pelajar bukan hanya diberikan pelajaran saat mereka dalam lingkungan sekolah saja, tetapi mereka wajib menyerap semua pelajaran yang bermanfaat dimana pun mereka berada.  Salah satu contohnya saat mereka berada dalam lingkungan rumah atau keluarga.  Pelajar tersebut menjadi tanggung jawab orang tua mereka saat mereka berada dirumah, orang tua wajib memberikan pengarahan mengenai apa saja hal yang baik dan buruk untuk dilakukan oleh anak-anak mereka.

Orang tua juga wajib memberikan pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan pancasila selama anak-anak mereka dalam pengawasan mereka.  Sebagai contohnya mengenai tenggang rasa antar  suku dan umat beragama.  Di lingkungan masyarakat kita tidak tinggal sendiri melainkan terdiri dari berbagai macam suku dan agama, kita harus saling menghormati satu sama lainnya dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan suku dan agama mereka.

Selain itu guru dan masyarakat juga memberikan andil besar dalam pendidikan kewarganegaraan untuk pelajar-pelajar yang ada di Indonesia.  Bukan hanya pelajar saja yang masih kurang akan Pendidikan Kewarganegaraan, masyarakat yang cukup berumur pun banyak yang kurang memiliki Pendidikan Kewarganegaraan.  Semua hal tersebut harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah guna memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi suatu warga negara, karena dengan Pendidikan Kewarganegaraan, masyarakat dituntut mampu dalam memahami setiap struktur yang ada dalam negara tersebut.  Mulai dari sejarah terbentuknya negara, struktur politik negara sampai dasar-dasar suatu negara tersebut.  Jika suatu bangsa suatu mempunyai bekal dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan, pastilah negara tersebut akan mampu menghadapi setiap cobaan yang datang menghampiri negara tersebut.  Semua itu dikarenakan semua warga negara mempunyai pemahaman mengenai negara tersebut, itu semua membantu mereka untuk bertahan dalam cobaan yang menghadapi negara tersebut.  Selain itu, negara tersebut mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi terhadap negara.  Hal tersebut juga dapat membantu mereka dalam menyelesaikan semua permasalahan yang sedang dihadapi dengan berdasar atau berpatokan pada Pendidikan Kewarganegaraan yang mereka miliki masing-masing.

Untuk itu giatkanlah mulai sekarang Pendidikan Kewarganegaraan di semua kalangan masyarakat, agar warga negara Indonesia menjadi kuat dan satu sehingga mampu mengahadapi semua rintangan dan cobaan dari dalam dan luar negeri.  Dan juga dapat menjadikan negara Indonesia, negara yang makmur, damai dan sejahtera.
11 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
      
          A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
   
    1.         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.  Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.  Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental dan spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.  Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang krisis.  Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.  Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.  Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bnagsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negarademi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.       Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.      Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan periaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.  Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.      Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengakaji dan akan menguasai iptek dan seni.  Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuaan dan teknologi yang dipelajarinya.

c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

                Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.  Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas  di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

                                                
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa : Pendidika Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, berbudi luruh, berkepribadian, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.  Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan se mangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlaean dan berorientasi ke masa depan.

b.      Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.  Kompetensi lulusan Pendidikan Kewaraganegaraab adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam berhubungan dengan negaradan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.  Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafah bangsa.
2)      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebaga warga negara.
4)      Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5)      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara diharapkan mampu :”Memahami, menganalisis dan menjawab measalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

B.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.         Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.

b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1)      Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukun yang mengikat masyarakt dengan kekuasan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.  Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
2)      Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori Hukum Alam.  Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam à Tumbuhnya Manusia à Berkembangannya Negara.
b)      Teori Ketuhanan.  (Islam + Kristen) à Segala seseatu adalah ciptaan Tuhan.
c)       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
3)       Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wialyah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)      Unsur Negara
a)      Bersifat Konstitutif.  Negara tersebut terdapat wilayah meliputi udara, darat dan perairan, rakyat (masyarakat) dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Bersifat Deklaratif.  Adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5)      Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.   Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal  tentang Warga negara telah di amanatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30, sebagai berikut :
1.    Pasal 26, Ayat (1) yang menajadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.  Pada ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya dengan undang-undang.
4.   Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negera dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

3.       Hubungan Warga Negara dan Negara

a.       Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asa bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.  Ini adalah konsekuensi dari peinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.  Semua ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yang menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di anatara warga negara.
b.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Semua ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.  Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
c.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Hal ini tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.  Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
d.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Hal ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.  Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
e.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Semua ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945.  Selain itu pula tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
f.      Hak Mendapat Pengajaran
Pemerintahan Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
g.       Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.  Salah satu unsur budaya yan penting yang ditunjukkan dalm Penjelasan UUD 1945(Pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.
h.      Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rayat.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama. 2005. Jakarta.