Copyright © CORETAN PENA
Design by Dzignine
31 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan : Wawasan Nasional


WAWASAN NUSANTARA

A.       Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.  Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.  Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.  Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu mempehatikan tiga faktor utama :
1.       Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.       Jiwa, tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3.       Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.

B.      TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.  Beberapa teori diuraikan sebagai berikut :

1.       Paham – Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.  Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
a.      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut : pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”) adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang  buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
c.       Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.  Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak.  Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
e.       Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.  Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.  Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

2.       Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.  Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
a.      Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.  Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1)  Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2)  Negara identik denga suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuataan.
3)   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4)      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di mana yang satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada kekuataan di laut.  Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.  Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
1)        Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
2)  Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3)  Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.  Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuataan nasionalnya.
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan Adolf Hitler.  Pandangan ini juga dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu.  Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan Kjellen, yaitu :
1)   Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2)     Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3)     Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut : Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal startegi perbatasan.  Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuataan didarat.  Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan.  Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.  Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f.     Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.  Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan mengahancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g.      Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.

C.      Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1.       Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuataan.  Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.  Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.       Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran, pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.


 Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.



27 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan : Hak Asasi Manusia


Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.       Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.       Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.       Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7.       Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

A.       Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
1.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda.  Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya :  BANGSA INDONESIA.
2.       Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya.  Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

B.        Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ketika bangsa Indonesia menjadi negara, falsafah  Pancasila pun ikut masuk dalam negara.  Karena itu, negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.  Pancasila menjadi mautan dalam UUD berdirinya sebuah negara.  Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
2.       UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Dimana adanya negara harus mendapatkan pengakuan, serta sesuai dengan bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, bansa Indonesia lalu membentuk PPKI.  PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres.  Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945.  Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres.  Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmisebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara.  Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
3.    Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
a)      Pancasila                  :  Cita-cita dan ideologi negara.
b)      Penataan                  :  Supra dan Infrastruktur politik negara.
c)       Ekonomi                   :  Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara  untuk kemakmuran bangsa.  Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
d)      Kualitas bangsa     :  Mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.  Bentuknya  politik dan strategi sosial budaya.
e)      Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
4.       Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 :
a)      Alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)      Alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
c)       Alinea ketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah Yang Maha Kuasa.  Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
d)      Alinea keempat mempertegas  cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.       Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Idelalisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.  Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi.
6.    Konsepsi UUD 1945 dalam Insfrastruktur Politik
Insfrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan  keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.  Dasar acuan sistem kepartaian di Negara Keasatuan Republik Indonesia adalah pasal 28 UUD 1945.  Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis.  Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang-undang berarti bahwa bentuk dan pelaksanaan penyampaian pokok pikiran tidaklah tetap.  Karena undang-undang bersifat pelaksanaan, ia tentu akan berpihak pada perumus, situasi, serta kondisi yang dihadapi.

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
19 Maret 2013

Demokrasi


PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
A.   Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/atau/oleh untuk rakyat (demos).  Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.  Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.  Sementara sebagain besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.  Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
B.  Bentuk Demokrasi dalamPengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.   Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya.  Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.  Pemerintahan Monarki  :  Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki perlementer.
b.  Pemerintahan Republik  :  dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.   Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :  kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan) dan badan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).
3.   Pemahaman Demokrasi
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan perlementer, sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan campuran.
4.   Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.   Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.  Kemudian rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.  Lalu Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka. Rumusan Pancasila juga pernah tercantum dalam Preambule(Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)   Kerakyatan Yang  Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
6.   Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
b.       Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi Kabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko).  Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Poliki, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) dan Menko bidang Perekonomian.Untuk memperlancar penyelanggaraan tugas menteri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg, (2) Asmen dan (3) Staf Ahli
2)   Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
(a)    Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b)    Kejaksaan Agung RI.
(c)    Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg.
3)   Pola Admininstrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)    Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
 Tugas pokok meliputi : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5)   Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas demokrasi yang disebut sebagai wilayah administrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum didaerah.
6)   Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.  Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerahnya yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap msayarakat dan pelaksaan pembangunan.
c.   Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.  Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Rumusan diatas menekankan :
1.   Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat.
2.  Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan  bukan individu.
3.   Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Penyelanggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekusaan menjadi enam, yaitu:
1.  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR yang disebut lembaga Konstitutif.
2.    DPR sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3.     Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.  Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsulatif.
5.    MA sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.    BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
C.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.   Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.  Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
a.   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 periode lama atau Orde Lama.
b.     Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c.     Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
2.    Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor : 29 Tahun 1954.  Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa.
3.   Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.  Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai SMU dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa.  Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi.  Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.  Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Demokrasi


PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
A.     Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/atau/oleh untuk rakyat (demos).  Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.  Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.  Sementara sebagain besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.  Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
B.     Bentuk Demokrasi dalamPengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.       Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya.  Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki  :  Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki perlementer.
b.       Pemerintahan Republik  :  dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.       Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :  kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan) dan badan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).
3.       Pemahaman Demokrasi
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu : sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan perlementer, sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan campuran.
4.       Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.       Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.  Kemudian rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.  Lalu Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka. Rumusan Pancasila juga pernah tercantum dalam Preambule(Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan Yang  Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
6.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
b.       Hal Pemerintahan Pusat
1)      Organisasi Kabinet dibawah Menteri Koordinator (Menko).  Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Poliki, Sosial dan Keamanan (Menko Polsoskam) dan Menko bidang Perekonomian.Untuk memperlancar penyelanggaraan tugas menteri negara, terdapat organisasi yang terdiri dari (1) Sekmeneg, (2) Asmen dan (3) Staf Ahli
2)      Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
(a)    Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
(b)    Kejaksaan Agung RI.
(c)    Lembaga-lembaga non departemen yang secara administratif dikoordinasikan oleh Setneg.
3)      Pola Admininstrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4)      Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Tugas pokok meliputi : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5)      Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas demokrasi yang disebut sebagai wilayah administrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum didaerah.
6)      Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.  Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerahnya yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap msayarakat dan pelaksaan pembangunan.
c.       Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.  Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Rumusan diatas menekankan :
1.       Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat.
2.       Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan  bukan individu.
3.       Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Penyelanggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekusaan menjadi enam, yaitu:
1.       Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR yang disebut lembaga Konstitutif.
2.       DPR sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3.       Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsulatif.
5.       MA sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6.       BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
C.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.       Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oelhtpenyelenggara kekuasaan.  Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 periode lama atau Orde Lama.
b.       Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
2.       Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor : 29 Tahun 1954.  Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa.
3.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.  Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai SMU dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa.  Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi.  Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.  Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
 Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan. 2001. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.